Skip to main content

Persoalan Rekrutmen Calon Hakim di Mahkamah Agung

Cpns Mahkamah agung. Hingga kini, sejumlah lembaga terkait masih melakukan pertemuan untuk menggodok proses penerimaan calon hakim ini. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan sikap pemerintah yang belum memprioritaskan pelaksanaan seleksi calon hakim karena selama enam tahun terakhir belum ada penerimaan calon hakim. Padahal, kebutuhan hakim sudah sangat mendesak seiring berjalannya sistem mutasi dan promosi hakim. Kondisi ini disebabkan peralihan status hakim sebagai CPNS menjadi pejabat negara yang berimbas pada perubahan sistem kepegawaian termasuk penggajian hakim.
mahkamah agung
“Terhambatnya rekrutmen calon hakim ini tidak hanya menyangkut sistem rekrutmennya, tetapi status calon hakim sebagai pejabat negara termasuk sistem penggajiannya belum jelas,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Senin (11/7).  
Menurutnya, terhambatnya rekrutmen calon hakim lantaran belum adanya regulasi khusus mengatur proses rekrutmen calon hakim sebagai pejabat negara. Soalnya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengenal nomenklatur calon pejabat negara terutama bagi jabatan hakim. Beleid ini hanya mengatur ASN bisa menjadi pejabat negara.

Tak hanya itu, tiga paket undang-undang di bidang peradilan itu tak dikenal istilah cakim. Beleid itu hanya menyebutkan proses pengangkatan hakim dilakukan oleh MA dan KY setelah memenuhi syarat-syarat menjadi hakim. Namun, putusan MK No. 43/PUU-XIII/2015 menghapus keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi calon hakim bersama MA. MK menyatakan seleksi calon hakim sepenuhnya menjadi wewenang MA.
Makanya, MA tidak keberatan jika untuk sementara proses pengangkatan hakim menggunakan sistem penerimaan CPNS yang selama ini dilakukan. Selama mengikuti pendidikan calon hakim (CPNS) selama 2,5 tahun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai sistem CPNS.
“Setelah lulus atau tidak lulus pendidikan, nanti ditentukan status hakim sebagai pejabat negara atau tetap berstatus sebagai PNS/ASN. Ke depan sambil berjalan, semua regulasi yang menyangkut rekrutmen hakim sebagai pejabat negara berikut jenjang kariernya tentu bisa disusun dan disempurnakan,” kata Ridwan menjelaskan.

Ditegaskan Ridwan, kebutuhan hakim saat ini sudah sangat urgent dan mendesak. Karena itu, seleksi pengangkatan hakim menggunakan sistem CPNS bisa jadi solusi untuk menutupi kekurangan hakim secara bertahap di tiga lingkungan peradilan. Baginya, kekurangan SDM hakim selama ini merugikan pencari keadilan, pelayanan publik menjadi terhambat, dan mempengaruhi sistem promosi-mutasi hakim di tingkat pertama.
“Sistem promosi dan mutasi terus bergerak, seseorang tidak boleh terlalu lama ditempatkan di pengadilan tertentu. Apabila pangkat/golongannya sudah tinggi, tidak mungkin dia terus-menerus ditugaskan pengadilan kelas II atau pimpinan pengadilan kelas II. Jadi, harus ada hakim yang baru,” katanya.

Dia mengungkapkan kebutuhan hakim tahun ini sekitar 1250 orang yang sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Berdasarkan analisis kebutuhan, dibutuhkan sekitar 12.845 hakim. Sementara hakim yang ada saat ini berkisar 7.600-an hakim, sehingga kekurangan 5000-an hakim.

“Belum lagi, ada sekitar 28 pengadilan baru karena pemekaran wilayah kabupaten. Tentu ini kan dibutuhkan tenaga hakim baru,” lanjutnya.   
Untuk itu, MA masih menunggu keputusan pemerintah terkait kapan penerimaan calon hakim bisa dilaksanakan tahun ini. Sebab, rencana penerimaan bulan Juli 2016 ini sepertinya urung dilaksanakan. Padahal, MA sudah menganggarkan biaya pelaksanaan rekrutmen calon hakim untuk tahun ini. “Jangan sampai anggaran ini ‘hangus’, artinya dikembalikan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.”

Hingga kini, sejumlah lembaga terkait masih melakukan pertemuan untuk menggodok proses pelaksanaan penerimaan calon hakim ini. “Badan Urusan Administrasi MA masih terus melakukan pertemuan dengan Kemenpan dan RB, Sekneg, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini masih proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik temu dan tidak terlalu lama sudah bisa dilaksanakan,” harapnya.
Sebelumnya, Februari 2015 lalu, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi pernah mengusulkan agar proses rekrutmen cakim bisa menggunakan jalur seleksi CPNS untuk menutupi kekurangan hakim di berbagai pengadilan tingkat pertama.  Sebab, jika menunggu terbitnya Perpres tentang Pembiayaan Pendidikan Cakim yang lulus seleksi pengangkatan cakim semakin lama.
Pemerintah sendiri menilai hakim menjadi pejabat negara ketika dipastikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan hakim selama dua tahun, sehingga akan tunduk pada PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Bagi pemerintah rekrutmen CPNS dibuka terlebih dulu untuk formasi hakim yang jumlahnya sudah ditentukan MA dan KY. Selama CPNS menjadi urusan pemerintah. Nantinya, kalau sudah lulus CPNS dan pendidikan hakim menjadi urusan MA dan KY.
SP: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5783831d0db7f/persoalan-ini-jadi-penghambat-rekrutmen-calon-hakim

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga