Skip to main content

Ratusan CPNS Sweeping Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu

: Sebanyak 390 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 September 2016, melakukan aksi sweeping terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu. Aksi sweeping dilakukan karena ratusan CPNS Kategori 2 yang biasa disebut CPNS K-2 itu merasa kecewa terhadap para wakil rakyat di daerah itu.
cpns dpr_thumb[1]
Mereka berunjuk rasa dengan maksud mengadukan nasib mereka yang tidak kunjung diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Dalam aksinya mereka menggelar orasi. Meski sudah berlangsung hampir satu jam, tidak ada satupun anggota DPRD menemui mereka.

Koordinator aksi, Muhammad Syafrin, kemudian memerintahkan teman-temannya melakukansweeping untuk mencari anggota DPRD. Para CPNS yang didominasi perempuan itu langsung merangsek masuk ke dalam gedung DPRD. Seluruh ruangan mereka masuki. Tak terkecuali ruang Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Yuliadin Bucek dan Syirajuddin. Namun, kedua pimpinan Dewan itu tak berada di ruang kerjanya.

Sekitar pukul 10.25 WITA, Yuliadin Bucek dan Syirajuddin, yang didampingi salah seorang anggota DPRD, Muhammad Iksan, muncul di gedung Dewan. Ketiganya langsung menemui para CPNS. Setelah negosiasi, akhirnya dilakukan dialog antara para CPNS dengan anggota DPRD.Dalam dialog itu para CPNS menuntut agar Bupati Dompu mencabut Surat Keputusan Tim Verifikasi. Mereka juga mendesak Bupati untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Massa juga meminta DPRD mendesak Kepolisian Daerah NTB menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS K-2 yang hampir rampung penyidikannya.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga