Skip to main content

Jusuf Kalla: Jumlah PNS Akan Dikurangi, tetapi Bukan lewat PHK

CPNS 2016. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan menurunkan jumlah PNS dari 4,5 juta orang menjadi 3,5 juta. Namun, lanjut dia, penurunan angka tidak dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

wakil-presiden-jusuf-kalla-cpns

“PNS diturunkan secara alamiah bukan PHK, misalnya tahun ini 120.000 (PNS) pensiun, yang diterima hanya puluhan ribu,” ujar Kalla dalam pembukaan Temu Administrator Muda Indonesia (AdMI) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, Sumedang, Senin (24/10/2016).

Kalla menjelaskan, jika setiap tahun jumlah penerimaan PNS dikurangi 60.000 kursi, maka dalam lima tahun, jumlah PNS di Indonesia berkurang 300.000 orang.

Selain itu, pemerintah mewacanakan pengurangan eselonisasi. Selama ini, PNS memiliki tingkat eselon 1-4. Ke depan, bisa jadi eselon hanya sampai 2 sehingga pemerintahan lebih ramping dan birokrasi diperkecil.

“Untuk eselon 1, nantinya bisa dipindah ke mana pun. Kepala dinas Jabar bisa pindah ke Jatim. Kalau sekarang tidak bisa sehingga tidak ada sharing pengalaman sebagai perekat nasional,” ungkap Kalla.

Kondisi ini terjadi ketika perubahan sistem pemerintahan menjadi otonomi daerah. Setelah otda, pegawai di Kabupaten Garut tidak boleh ke Sumatera. Karenanya yang bisa pindah ke berbagai daerah saat ini hanya polisi, tentara, kehakiman, dan agama.

“Rektor (juga) terjadi otonomi. Rektor Unpad kalau bukan orang Sunda sulit jadi rektor. Begitupun dengan Makassar,” imbuhnya.

Distribusi PNS juga berlaku untuk guru. Saat ini, distribusi guru tidak merata. Padahal untuk menjaga mutu pendidikan dibutuhkan distribusi guru yang merata.

“Guru SMA berputar di provinsi sehingga mutu SMAN 3 dan SMAN 5 (Bandung) yang bagus, menyebar di Jawa Barat,” tuturnya. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga