Skip to main content

Jokowi akan Tambah Jumlah Hakim di Indonesia Tahun 2017.

CPNS 2017. Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melapor ke Presiden Joko Widodo soal kekurangan jumlah hakim di Indonesia. Menanggapi laporan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan jumlah hakim di Indonesia.

"Kekurangan hakim yang sudah tujuh tahun moratorium, Presiden sepakat bahwa, bahkan sudah meminta kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Jokowi akan Tambah Jumlah Hakim di Indonesia Tahun 2017

Yasonna mengatakan, saat ini prinsip penambahan jumlah hakim tersebut sudah selesai. Tinggal tindak lanjut dari Menpan RB. Penambahan jumlah hakim itu akan dilakukan pada tahun ini.

"Prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh Menpan penambahan hakim, hakim baru, tapi cukup, 500-an lebih minimal untuk gelombang pertama ini," kata Yasonna.

Dalam pertemuan antara IKAHI dengan Presiden Jokowi tersebut, juga dibahas soal Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim, yang di dalamnya mengatur soal batasan umur hakim. IKAHI menolak pemotongan umur pensiun bagi hakim.

Menanggapi ini, Yasonna mengatakan, penetapan batasan umur tersebut nantinya tidak serta merta langsung berlaku.

"Ada interval. Kalau langsung nanti Hakim Agung banyak yang kosong, jadi harus dikasih jeda waktu. Nanti kita lihat seperti apa. Dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi. Termasuk hakim Pengadilan Negeri," kata Yasonna.
https://news.detik.com/berita/d-3457995/jokowi-akan-tambah-jumlah-hakim-di-indonesia-tahun-ini?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga