Skip to main content

Cara Ikut Seleksi Penerimaan CPNS 2017

Pemerintah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Adapun dua instansi yang membuka lowongan, yakni Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Total formasi yang dibuka sebanyak 19.210.
Lantas bagaimana cara dan tahapan untuk ikut seleksi penerimaan CPNS tersebut?
cpns 2017
CPNS 2017

Berdasarkan pengumuman Mahkamah Agung yang diunduh dari menpan.go.id, peserta mesti melakukan registrasi online melalui https:sscn.bkn.go.id, mulai Selasa, 1 Agustus 2017 dan ditutup pada Sabtu, 26 Agustus 2017.
Peserta harus mengisi form yang telah disediakan sesuai dengan data kependudukan. Peserta mesti mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password saat registrasi.
Ujian akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT berlangsung di 30 lokasi dan pelamar dapat memilih lokasi terdekat.

Setelah melakukan registrasi, peserta mendapat kartu pendaftaran registrasi. Kemudian, pelamar harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan lampiran, dokumen (print out) kartu pendaftaran registrasi online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di materai Rp 6.000. Kemudian surat ditujukan ke Sekretaris Mahkamah Agung.

Lalu, fotokopi kartu tanda penduduk berlaku dan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi pejabat berwenang.

Khusus untuk pelamar umum dan formasi pelamar Papua dan Papua Barat, disertakan surat keterangan atau bukti lain yang menunjukkan program studi pelamar terakreditasi minimal B (sangat baik) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
Sementara untuk cumlaude, dilampirkan surat keterangan yang menunjukkan perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A.

Surat lamaran itu dilampiri pula foto terbaru 3x4 sebanyak 4 lembar dengan latar merah dengan menuliskan nomor registrasi online dan nama di balik foto.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke amplop warna cokelat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online.
Selanjutnya dikirimkan ke Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 melalui Pos dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling telat 26 Agustus 2017 dan selambatnya diterima 31 Agustus 2017.

Adapun tahapan seleksinya, yakni seleksi administrasi (2-31 Agustus 2017), pengumuman hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) (5 September 2017).

Kemudian pelaksanaan seleksi SKD dan SKB (18-22 September 2017), dan pengumuman seleksi SKD dan SKB (28 September 2017).

Tes materi bidang hukum dengan CAT BKN (4-7 Oktober 2017). Lalu pelaksanaan psikotes, wawancara, dan lain-lain (16-21 Oktober 2017). Pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.

Hal tak jauh beda juga diterapkan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. Di mana peserta mesti registrasi online di https://sscn.bkn.go.id. Peserta dapat mendaftar secara online mulai dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Agustus 2017.

Sementara, untuk tahapan seleksinya, untuk dokter spesialis dan dokter umum sarjana (S1) yakni seleksi administrasi, SKD dengan sistem CAT, seleksi SKB.

Tahapan yang sama juga berlaku untuk kategori lulusan Diploma III (DIII) dan SLTA. Tentu, dengan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih rincinya, peserta bisa mengunduh informasi seleksi CPNS ini di situs resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAn-RB) di menpan.go.id.

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga