Skip to main content

Sebanyak 30 Instansi Umumkan Seleksi Administrasi

CPNS 2017. Sebanyak  30 kementerian/ lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putaran kedua tahun 2017. Pelamar yang nama-namanya lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal yang telah ditentukan masing-masing instansi. Pengumuman itu bisa diakses melalui web resmi masing-masing instansi atau melalui web resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara, https://sscn.bkn.go.id.

Kementerian yang sudah mengumumkan diantaranya adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pariwisata, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

ilustrasi-tes-CPNS 2017

Sedangkan lembaga yang sudah mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Keamanan Laut, Badan SAR Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, dan Polri. Kemudian, Arsip Nasional RI, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Lalu, Provinsi Kalimantan Utara pun sudah mengumumkan seleksi administrasi untuk CPNS periode kedua ini.

Untuk data rinci mengenai nama-nama atau pengumuman lainnya, bisa diakses langsung di web resmi instansi tersebut. Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi mengimbau, peserta yang dinyatakan lolos diminta mengakses web resmi sesering mungkin untuk mengetahui perkembangan pengumuman mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang merupakan tahap lanjutan.

Untuk mengghadapi SKD, Suwardi juga mengingatkan agar pelamar yang lolos untuk mempelajari materi-materi yang akan diujikan. Materi dimaksud adalah tiga kelompok soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi  (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.

Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia. Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Dari 100 soal yang diujikan, TWK ada 30 soal dan setiap jawaban yang benar nilainya 5 atau  nilai maksimal 150 dan minimal 0.  “Berdasarkan pengalaman, banyak peserta yang gagal mencapai skor 75. Karena itu peserta perlu belajar lebih baik lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (02/10).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Seperti halnya TWK, peserta harus mengerjakan 30 soal.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Pada kelompok soal ini, peserta Peserta tkd diminta mengerjakan 40 soal. Tetapi untuk kelompok soal ini, tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban. “Nilainya berkisar antara 1 – 5, sehingga kalau dijawab, minimal nilainya 40 dan maksimal 200,” jelasnya.

Suwardi wanti-wanti agar peserta tidak melakukan tindakan yang aneh-aneh saat menghadapi SKD, seperti menggunakan joki, atau bahkan memakai jimat seperti yang pernah terjadi dalam SKD pada putaran pertama. Selain tidak akan membantu, dipastikan kecurangan yang dilakukan peserta akan ketahuan, yang akibatnya akan didiskualifikasi.

Sebagai alternatif, kalau perlu ikut Bimbingan Belajar (Bimbel) yang belakangan banyak bermunculan. Tetapi diingatkan juga bahwa tidak ada Bimbel yang bisa memberikan jaminan mutlak atau 100 persen lulus. Peserta dapat mengikuti pelatihan cat cpns dan pembahasan soal cat cpns seperti website cpnsonline.com atau bisa membaca buku terkait soal cpns . “Jangan percaya kalau ada Bimbel yang menjanjikan pasti lulus tes,” tegasnya seraya menambahkan bahwa yang paling penting adalah  percaya pada kemampuan diri dan yakin kepada Tuhan YME. (don/HUMAS MENPANRB)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga