CPNS.INFO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berita seputar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer . Lewat akun Facebook Sri Mulyani Indrawati, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan rinci tentang THR pegawai honorer Berikut penjelasan lengkap Sri Mulyani: Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut: Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga): 1) Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 2) Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan
ASN Indonesia 2022-2023