Skip to main content

Hoax Penetapan E-formasi Pengangkatan CPNS

CPNS.INFO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak pernah menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi pengangkatan CPNS  tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 – 2019.

Penegasan itu dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja  menanggapi informasi yang beredar di media sosial belakangan ini. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/05). 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Untuk itu, Herman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.

Berita yang beredar di media sosial itu seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada tanggal 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat  serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

hoax formasi cpns 2018

Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, karena Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS. E-formasi sendiri merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.

Untuk itu, sekali lagi Herman menekankan agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan penipuan. “Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni : www.menpan.go.id,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga