Skip to main content

Siaran Pers BKN: Tiga Kesalahan Besar Pelamar CPNS 2017, Pelajari dan Antisipasi Jelang Pembukaan CPNS 2018

CPNS 2018. Terkait dengan pendaftaran CPNS 2018, hingga Sabtu (30/06), tanggal resmi pendaftaran CPNS 2018 memang masih belum diketahui. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih terus berbenah mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 dengan menggelar rapat koordinasi, Senin (25/06/2018)Rapat ini membahas permasalahan yang terjadi di CPNS 2017 lalu. Ada tiga permasalahan besar yang terjadi pada seleksi CPNS 2017 lalu.

Melalui siaran pers BKN Nomor 008/RILIS/BKN/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018, BKN telah menyampaikan persiapan infrastruktur yang dilakukan untuk pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, menjelang pengumuman cpns resmi yang akan dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

siaran press tiga kesalahan 2017

Selanjutnya dalam Siaran Pers ini, BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS TA 2017 dan antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi. Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung. Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1. NIK atau Nomor KK yang sulit ditemukan

Buat kalian yang ingin mendaftar CPNS 2018, pastikan nomor KTP dan KK sudah terdaftar ya.

Untuk mengetahui apakah NIK dan nomor KK sudah terdaftar atau belum, kalian bisa cek di https://sscn.bkn.go.ig.

Di sana, terdapat update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Salah memasukkan data

Permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak benar-benar memahami fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya.

Sehingga, data yang diisikan kerap tidak sesuai dengan apa yang diminta.

3. Salah input dokumen pendaftaran

Kesalahan ini disebabkan oleh para pelamar yang tidak memahami syarat/ kualifikasi dan dokumen yang diminta
Inilah awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan yang dilakukan para pelamar.

Rata-rata masalahnya mengenai Nomor NIK dan KK yang tidak terdaftar.

Untuk mengantisipasi kejadian ini agar tidak terulang kembali, BKN merilis sebuah video panduan untuk mendaftar CPNS.

Melalui video ini, BKN berharap agar para pelamar benar-benar memahami kualifikasi, syarat dan alur/ mekanismen pendaftaran CPNS dengan baik.

Bagi calon pelamar cpns 2018, dianjurkan selain persiapan dokumen-dokumen persyaratan cpns agar sesegera mungkin untuk persiapan memperlajari soal ujian cat cpns 2018, direkomendasikan mempelajarinya di website latihan cat cpns yang terpercaya baik secara online seperti http://www.cpnsonline.com atau dapat melalui buku-buku terkait cpns.

Selain melakukan persiapan infrastruktur pendaftaran (melalui SSCN), pelaksanaan seleksi administrasi hingga tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT BKN), BKN juga tengah membentuk Tim Helpdesk CPNS TA 2018 untuk mengantisipasi kendala pendaftaran CPNS 2018. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah melalui BKN untuk melaksanakan seleksi yang terbuka, transparan, dan kompetitif. BKN juga secara aktif memberikan layanan informasi melalui akun resmi BKN baik lewat media sosial dan website. Informasi resmi perihal pengumuman, pendaftaran, sampai proses seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi institusi Pemerintah. Segala informasi rekrutmen CPNS TA 2018 yang tidak bersumber dari akun Pemerintah dipastikan hoax (palsu).

SUMBER:
Siaran pers BKN Nomor 008/RILIS/BKN/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga