Skip to main content

BKN Akan Umumkan Mekanisme Seleksi CPNS 2018 pada Rakornas 11 Juli 2018

CPNS 2018. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya bakal mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2018. Mekanisme penerimaan CPNS 2018 akan disampaikan di Rakornas Kepegawaian 2018, pada 11 Juli 2018 nanti di gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang.

Dilansir bkn.go.id, rakornas tahunan BKN akan dihadiri oleh para peserta yang berasal dari para Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama dari seluruh Kementrian/Lembaga (K/L), Sekeratis Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta pengelola kepegawaian pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, akan disampaikan materi seputar kepegawaian yang disampaikan oleh para pakar dan juga akan menyinggung pembahasan yang sedang di tunggu masyarakat tentang rekruitmen CPNS 2018.

mekanisme cpns 2018

Mekanisme seleksi CPNS terintegrasi akan disampaikan Pejabat tinggi BKN kepada para peserta Rakornas. Kepala Biro Humas BKN mengimbau kepada calon peserta agar melakukan registrasi online terlebih dahulu. Kabar ini juga disampaikan BKN melalui akun twitter resminya, @BKNgoid pada Rabu, 4 Juli 2018 kemarin.  "Mekanisme seleksi CPNS terintegrasi akan disampaikan Pejabat tinggi BKN kepada para peserta Rakornas dalam kegiatan Rakornas Kepegawaian 11 Juli mendatang". Sebelumnya, BKN juga memperingatkan calon peserta CPNS yang diposting Selasa (26/6/2018), ada tiga permasalahan besar yang dikeluhkan pelamar CPNS 2017.

Hal ini bisa dijadikan pelajaran untuk pelamar CPNS 2018. BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tahun 2017 dan antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi. Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1. Nomor NIK dan KK tidak ditemukan

Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan. Untuk mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

2. Salah memasukkan data

Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta. Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki.

3. Salah menginput dokumen pendaftaran

Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar. Pelamar cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan CPNS 2018. Untuk mengantisipasinya, pelamar diminta memahami kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran CPNS 2018

Bagi masyarakat yang berminat mengikusi seleksi cpns 2018, dianjurkan selain persiapan dokumen-dokumen persyaratan cpns agar sesegera mungkin untuk persiapan memperlajari soal cat cpns 2018, direkomendasikan mempelajarinya di website latihan cat cpns yang terpercaya baik secara online seperti http://www.cpnsonline.com atau dapat melalui buku-buku terkait cpns.

Sumber: http://sumsel.tribunnews.com/2018/07/05/info-terbaru-seleksi-penerimaan-cpns-2018-bkn-akan-umumkan-mekanisme-cpns-11-juli-nanti?page=all

Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga