Skip to main content

Sebanyak 100.000 Guru Honorer Diusulkan Menjadi PNS pada CPNS 2018

cpns 2018. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat ini mencapai 988.133 orang. "Yang kita usulkan 100.000 (orang) tahun ini," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebanyak 100.000 Guru Honorer Diusulkan Menjadi PNS pada CPNS 2018

Muhadjir mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali jumlah guru honorer yang diusulkan menjadi PNS pada cpns 2019. Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133 orang tersebut, Muhadjir mengaku, angka tersebut masih harus diteliti kembali.

Kemendikbud akan mencocokkan dengan data yang dimiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meskipun demikian, imbuh Muhadjir, Kemendikbud melakukan upaya efisiensi pemanfaatan guru. Ini adalah upaya untuk menjawab kekurangan guru PNS. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan program keahlian ganda dan multi subject. Artinya, guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, namun bisa setidanya dua mata pelajaran.

"Di SMK namanya program keahilan ganda. Di sekolah umum, kita punya program multi subject, mereka (guru-guru) disekolahkan lagi untuk ambil kemampuan mengajar mata pelajaran lain," ungkap Muhadjir. Dalam program tersebut, Kemendikbud mensyaratkan setidaknya guru dapat mengajar dua mata pelajaran. Dengan demikian, diharapkan tingkat efisiensi guru dapat berjalan optimal.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/04/14174911/kemendikbud-usulkan-100000-guru-honorer-jadi-pns-pada-2018.

Comments

  1. Harusnya tenaga honorer k2 wajib diutamakan untuk diangkat kasihan mereka sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak diperhatikan kesejahteraan nya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga