Skip to main content

Sistem Seleksi ASN CPNS-PPPK 2021 Diklaim Sulit Dicurangi

CPNS.INFO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah mengantisipasi percaloan. Sistem penerimaanya juga diklaim sulit ditembus secara curang atau dicurangi.

"Sebenarnya tidak mungkin bisa ditembus. Orang mau bayar berapa pun, secara sistem tidak akan mungkin," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang diikuti melalui akun Youtube Komisi II DPR RI Channel, di Jakarta, Rabu (24/3).

Tjahjo mengatakan setiap penerimaan CPNS selalu ada calo, yaitu orang-orang yang menjanjikan bisa membantu diterima di instansi tertentu. Bahkan, Tjahjo mengaku pada 2019 pernah didatangi sejumlah orang atas perintah seorang calo yang menjanjikan akan mendapatkan surat keputusan khusus dari Tjahjo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seleksi ASN CPNS 2021

"Alhamdulillah orangnya sudah ditangkap. Mereka adalah jaringan. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan calo pada setiap penerimaan CPNS," ujarnya pula.

Tjahjo mengatakan modus seorang calo menjanjikan seseorang bisa lolos dalam seleksi CPNS berbagai macam. Sebagian calo adalah mantan pegawai negeri sipil yang kemudian membangun jaringan.

Menurut Tjahjo, bila ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam praktik percaloan seperti itu, ancaman sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan. "Kalau ketahuan ada yang bermain, akan kami pecat," ujarnya lagi.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga meminta komitmen pemerintah untuk menghilangkan praktik percaloan dalam penerimaan CPNS.

"Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk berkomitmen menghilangkan praktik penipuan atau percaloan dalam proses penerimaan CPNS," katanya pula.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto tersebut, mengemuka kebutuhan aparatur sipil negara pada 2021 sebanyak 69.684 orang untuk pusat, dan 671.867 orang untuk daerah.

Jadwal Penerimaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 terdapat dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari. Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Selengkapnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

1. Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 - 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 - 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah - 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

Tes 1: Agustus 2021.

Tes 2: Oktober 2021.

Tes 3: Desember 2021.

8. Pelaksanaan SKB CPNS - September sampai dengan Oktober 2021.

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021.


Comments

Popular posts from this blog

Pendaftaran CPNS 2021 Mulai 31 Mei, Inilah Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tersebut. "Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian. Agar tidak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan diri dengan mencicil persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut ini syarat lengkap Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: 1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tah

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014

PENGUMUMAN Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi 2014 Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.  Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut: I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

CPNS 2015 . Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27. "Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong saat dimintai tangga